Ketua DPR Minta Proses Pembentukan Provinsi Ala dan Abas Sesuai Prosedur
07-05-2009 /
PIMPINAN
Ketua DPR HR Agung Laksono berharap proses pembentukan Provinsi Ala dan Abas di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Hal itu diungkapnya saat menerima delegasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di ruang rapat Pimpinan DPR, Kamis (7/5).
“Proses ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,†katanya.
Agung Laksono menyarankan bila ada hambatan dalam pembahasan, segera diselesaikan sesuai prosedur. “Cari solusinya bila ada hambatan,†ujarnya.
Sementara itu juru bicara DPRA Sarkati menyampaikan rasa kuatirnya terhadap ancaman disintegrasi di NAD. Ia menjelaskan semata-mata pembentukan provinsi baru untuk keselamatan negara.
“Tidak ada budaya dan suku yang tersisihkan,†jelasnya.
Delegasi DPRA yang menemui Ketua DPR berharap pembentukan provinsi baru ini dapat dilakukan pada periode DPR 2004-2009. (bs)